loading...
Polisi membongkar cara narapidana Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur mengendalikan prostitusi anak dari balik jeruji. Pelaku AN (40) menjual 2 korban anak di bawah umur dengan tarif Rp1,5 juta. Foto: Ilustrasi/Dok SindoNews
JAKARTA - Polisi membongkar cara narapidana Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur mengendalikan prostitusi anak dari balik jeruji. Pelaku AN (40) menjual 2 korban anak di bawah umur dengan tarif Rp1,5 juta.
"Soal bagaimana pelaku bisa melakukan atau mengendalikan pekerjaan ini dari dalam lapas akan kami lakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan rekan-rekan di Lapas Cipinang," ujar Plh Kasubdit II Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Eco Tampubolon, Sabtu (19/7/2025).
Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Anak yang Pelakunya Napi Lapas Cipinang
Polisi juga bakal mendalami orang-orang yang menjadi predator anak dan memesan anak di bawah umur. Pelaku AN merekrut korban melalui Facebook kemudian dieksploitasi.
"Pelaku awalnya berkenalan dengan perempuan anak di bawah umur, lalu secara terang-terangan menawarkan dan mengimingi korban sebagai pekerja seks komersil," ucapnya.
Pelaku menawarkan korban mendapatkan upah mulai Rp800 ribu sampai Rp1 juta setiap kali melayani tamu hidung belang. Setelah korban setuju, pelaku memasukkan korban ke dalam grup media sosial Telegram yang telah dibuatnya.
"Di Telegram ini dia mengiklankan dan memasang foto anak dengan menggunakan seragam sekolah dan mempromosikannya. Setelah ada orang yang tertarik dan melakukan komunikasi dengan pelaku, selanjutnya pelaku akan menentukan di mana lokasi hotel yang akan disiapkan dan jumlah pembayaran yang harus dibayarkan," jelasnya.

















































