loading...
Sejumlah ijazah dan dokumen pendidikan yang rusak di salah satu sekolah yang diterjang banjir bandang yang terjadi di Aceh, Sumbar, dan Sumut. Foto/Kemendikdasmen.
JAKARTA - Di tengah bencana yang melanda berbagai wilayah Indonesia, banyak masyarakat kehilangan dokumen penting, termasuk ijazah . Untuk memastikan hak pendidikan tetap terlindungi, pemerintah telah menetapkan prosedur resmi melalui Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024.
Regulasi ini mengatur penerbitan Ijazah Pengganti dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) secara tertib, mudah, dan dapat diakses langsung melalui satuan pendidikan.
Baca juga: Kemendikdasmen Pastikan Penerbitan Ulang Ijazah dan Transkrip Korban Banjir Sumatera
Aturan tersebut memastikan bahwa siapa pun yang kehilangan ijazah akibat bencana tetap bisa mendapatkan dokumen pengganti yang sah untuk keperluan sekolah, pekerjaan, hingga administrasi negara lainnya.
Dikutip dari Instagram Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen, berikut ini tata caranya.
Prosedur Penggantian Ijazah yang Hilang
Ijazah Pengganti untuk Tahun Ajaran 2024/2025 dan Setelahnya
Bagi pemilik ijazah yang terbit pada tahun ajaran 2024/2025 ke atas, proses penggantian dilakukan dengan menerbitkan Ijazah Pengganti. Langkah ini berlaku untuk kasus ijazah hilang akibat banjir, longsor, galodo, atau bencana lainnya.
Baca juga: Mengenal AI LISA UGM yang Sebut Jokowi Bukan Alumni
Langkah-langkah Mengurus Ijazah Pengganti:
1. Datang ke sekolah penerbit ijazah dengan membawa dokumen:














































