loading...
DPR menyoroti kebijakan pemerintah yang belakangan gencar menerapkan pajak di berbagai sektor. FOTO/iStock
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyoroti kebijakan pemerintah yang belakangan gencar menerapkan pajak di berbagai sektor, bahkan menyebut adanya wacana pengenaan pajak terhadap penerima amplop kondangan. Kekhawatiran ini disampaikan dalam rapat kerja (raker) Komisi VI DPR bersama Menteri BUMN dan Danantara pada Rabu (23/7).
"Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit," kata Mufti Anam.
Baca Juga: DJP Targetkan Penerimaan Pajak Naik 13,3%, Capai Rp2.189 Triliun di 2025
Dia menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat. Menurutnya, berbagai lapisan masyarakat kini sudah merasa terbebani dengan kebijakan pajak.
Selain wacana pajak amplop kondangan, Mufti Anam juga menyinggung regulasi yang menunjuk e-commerce atau lokapasar sebagai pemungut pajak pedagang daring. Hal ini disampaikan Mufti di hadapan Chief Executive Officer Danatareksa, Rosan Roeslani, yang turut hadir dalam rapat tersebut.