loading...
Berapa gaji PPPK Kemenag bagi peserta yang lolos seleksi telah diatur pemerintah melalui Peraturan Presiden (PP). Foto/Ilustrasi/SINDOnews.
JAKARTA - Berapa gaji PPPK bagi peserta yang lolos seleksi Kemenag telah diatur pemerintah melalui Peraturan Presiden (PP). Perbedaan gajinya dibedakan berdasarkan golongan.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) penting diketahui berapa kisaran gajinya sebagai abdi negara.
Baca juga: Sama-sama Pegawai Pemerintah, Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2025
Berdasarkan data resmi, penghasilan dasar PPPK untuk semua instansi itu bervariasi tergantung golongan, mulai dari Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta per bulan.
Kisaran gaji PPPK telah ditetapkan oleh pemerintah dalam skema penggajian nasional untuk PPPK sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Berikut ini rincian gaji PPPK sesuai dengan PP, sebagai berikut:
Baca juga: Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya Sesuai Aturan Terbaru
Rincian Gaji PPPK 2025
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.000
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.000
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.000