loading...
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengungkap modus korupsi yang dilakukan gubernur, wali kota, dan bupati. Foto/SindoNews
JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengungkap modus korupsi yang dilakukan gubernur, wali kota, dan bupati. Yudi menyebut, ada empat cara kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi.
“Kita tahu sebenarnya modus kepala daerah korupsi ya itu-itu saja,” ujar Yudi Purnomo saat menjadi narasumber di Podcast To The Po!nt Aja! SindoNews, Selasa (11/11/2025).
Pertama, bermain di pengadaan barang dan jasa. Kedua, bermain anggaran. Ketiga, terkait dengan upeti atau setoran dari anak buah baik dari kepala dinas, sekretaris daerah (sekda) dan sebagainya.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Gubernur Riau Abdul Wahid Langsung Ditahan
Keempat terkait dengan perizinan tambang, property dan sebagainya. Hal ini tergantung pada masing-masing daerah apakah memiliki tambang atau tidak. Kemudian pembangunan properti seperti apartemen.
















































