loading...
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menerima pelimpahan berkas perkara yang menjerat Zaenal Mustofa dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen, Senin (7/7/2025). Foto/Istimewa
SUKOHARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menerima pelimpahan berkas perkara yang menjerat Zaenal Mustofa dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen, Senin (7/7/2025). Perkara yang menyeret Advokat Zaenal Mustofa tersebut memasuki tahap ll.
Pelimpahan berkas dari penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo dianggap sudah lengkap. "Terkait syarat formil dalam perkara ini sudah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum (PU) Jaksa P-16 A, kemudian kami meminta penyidik untuk melakukan tahap ll," kata Kasi Intel Kejari Sukoharjo Aji Rohmadi.
Aji mengatakan, tahap ll ini merupakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Sukoharjo. Setelah dinyatakan lengkap, maka oleh PU akan dilakukan proses penyusunan dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
Baca juga: Zaenal Mustofa Mundur dari Tim Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi usai Jadi Tersangka