BGN Berhentikan Sementara SPPG Kalitengah Sidoarjo Buntut Kasus Keracunan

3 hours ago 8

loading...

Sebanyak 566 orang diduga mengalami keracunan seusai mengonsumsi menu MBG dari SPPG Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo. Pemeriksaan penyebab masih dilakukan. Foto/iNews

JAKARTA - Badan Gizi Nasional ( BGN ) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara atau suspend kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG ) Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur. Sanksi ini dijatuhkan buntut kasus keracunan yang dialami ratusan santri dari Pondok Pesantren Manbaul Hikam.

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana menyampaikan bahwa pimpinan BGN sudah melakukan komunikasi intensif dengan Kepala Daerah dan pimpinan Ponpes Manbaul Hikam. Selain itu, BGN juga sudah melakukan tindakan-tindakan internal.

Tindakan pertama, kata dia, melakukan tindakan investigasi dengan dinas kesehatan terkait. Hasil investigasi tersebut nantinya akan diumumkan ihwal apa yang menjadi penyebab keracunan tersebut.

Baca Juga: 200 Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan MBG, Dibawa ke Empat Rumah Sakit

"Kemudian kami juga melakukan suspend berat dengan kategori berat ya, selama 30 hari terhadap SPPG Sidoarjo, Tanggul Angin, Kalitengah," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

Kemudian, kata dia, BGN juga sudah mengusulkan agar kepala SPPG tersebut untuk dilakukan pencopotan sekaligus melakukan pergantian. "Selanjutnya pada saat ini, kita akan fokus dengan melakukan penyelamatan ya bagaimana kesehatan dari anak-anak kita ini ke di beberapa rumah sakit. Ini yang kita utamakan," ujarnya.

(zik)

Read Entire Article
Prestasi | | | |