loading...
Dir Tipideksus Bareskrim Polri sekaligus Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan tersangka bisa berasal dari perorangan maupun korporasi. Foto/SindoNews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membidik tersangka kasus dugaan beras oplosan yang bikin masyarakat merugi Rp99,35 triliun.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri sekaligus Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan tersangka bisa berasal dari perorangan maupun korporasi. Polisi sedang mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum melakukan gelar perkara penetapan tersangka tersebut.
"Terkait masalah tersangka, bisa perorangan dan bisa korporasi. Kenapa demikian? Karena profitnya otomatis perusahaan yang akan menikmati," kata Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Oleh sebab itu, Helfi mengatakan pihaknya akan segera memanggil jajaran direksi dari perusahaan atau produsen merek beras premium yang telah terbukti melakukan pelanggaran mutu dan takaran beras.
Baca juga: Kasus Beras Oplosan Naik ke Tahap Penyidikan, Bareskrim Polri: Ada Unsur Pidana
Dalam kasus ini, kata dia, setidaknya sudah ada 3 produsen dari 5 jenis merek beras premium yang melanggar aturan. Rinciannya PT Food Station selaku produsen Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru dan Setra Pulen. Kemudian Toko SY (Sumber Rejeki) produsen Jelita dan PT Padi Indonesia Maju Wilmar selaku produsen Sania.