BNN Sita 800 Kg Ketamin di Natuna, Modus Baru Penyelendupan Narkotika lewat Vape

4 hours ago 5

loading...

BNN bersama tim gabungan Polda Kepulauan Riau, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, dan Ditjan Bea dan Cukai mengungkap penyelundupan narkotika di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau dengan menyita 800 Kg Ketamin. Foto/SIndoNews

NATUNA - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tim gabungan Polda Kepulauan Riau, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, dan Ditjan Bea dan Cukai mengungkap penyelundupan narkotika di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau dengan menyita 800 Kg Ketamin. Penyelundupan tersebut merupakan modus baru melalui pemanfaatan perangkat vape.

"Pengungkapan 800 kilogram ketamin di perairan Natuna Utara ini merupakan bukti nyata bahwa sindikat narkotika internasional terus mencari celah dan modus baru untuk menyelundupkan zat adiktif ke Indonesia, termasuk melalui pemanfaatan perangkat vape yang kini marak disalahgunakan," ujar Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto, Selasa (1/9/2026).

Menurut Suyudi, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dan penyelidikan terhadap aktivitas kapal yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran gelap narkotika. Salah satu kapal yang menjadi bagian dari pengembangan adalah Fuchangxing I, yang mana pada 24 Agustus 2026, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kapal dan menemukan sekitar 800 kilogram barang yang berdasarkan pemeriksaan awal terindikasi mengandung Ketamine HCl.

Baca juga: Bawa 1,6 Ton Sabu Cair, Kapal Berbendera Tanzania Ditangkap di Perairan Bengkalis

Barang tersebut ditemukan di bagian buritan kapal dan dikemas dalam 40 karung, tim gabungan selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pengujian laboratorium untuk memastikan kandungan serta status hukum barang bukti tersebut. Selain temuan ketamin pada kapal Fuchangxing I, pengembangan kasus juga mengungkap dugaan keterkaitan dengan kapal MV Ashley, yang mana tim gabungan telah mengamankan MV Ashley pada 25 Agustus 2026.

Read Entire Article
Prestasi | | | |