loading...
Ilustrasi pencairan dana KJP Plus. Foto/Dok/SINDOnews.
JAKARTA - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus diberikan secara berkala setiap bulan kepada peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima. Bantuan dana pendidikan ini diberikan mulai jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga ke peserta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Informasi mengenai pencairan dana KJP setiap bulannya selalu dinanti oleh warga Jakarta. Sebab dengan KJP, para murid baik di sekolah negeri maupun swasta bisa memenuhi kebutuhan sekolahnya.
Baca juga: Beasiswa EGYAID 2026 Dibuka, Kuliah Gratis S1 hingga S3 di Mesir
Pada pencairan sebelumnya, dana KJP Plus disalurkan pada awal bulan. Dikutip dari Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, KJP bulan Mei cair pada 5 Mei, kemudian pencairan Juni dilakukan pada 5 Juni, sedangkan KJP Juli 2026 cair pada 3 Juli.
Selanjutnya, KJP Plus Tahap I 2026 untuk bulan Agustus telah dicairkan pada 5 Agustus 2026 kepada 707.477 penerima dari jenjang SD hingga PKBM.
Dana yang dicairkan pada Agustus tersebut terdiri atas dana personal dan tambahan SPP bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta.
Baca juga: 85.390 Mahasiswa Wilayah 3T Jadi Penerima KIP Kuliah 2026
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada 28 Juli 2026 lalu pendataan KJP Plus Tahap 2 2026 berlangsung.

















































