BNN: Vape Legal Berpita Cukai Tidak Mengandung Narkoba

3 hours ago 4

loading...

Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan vape yang beredar secara legal dan berpita cukai tidak ditemukan mengandung narkoba. Foto: Ist

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan vape yang beredar secara legal tidak ditemukan mengandung narkoba. Menanggapi ini, asosiasi industri menyatakan komitmennya untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan menjaga ekosistem vape nasional.

Kepala Pusat Laboratorium BNN Brigjen Pol Supiyanto menyatakan produk legal berpita cukai tidak mengandung narkoba. Semua temuan vape yang disalahgunakan selama ini hanya ada di produk ilegal yang tidak memenuhi ketentuan berlaku, termasuk tidak dilengkapi pita cukai. Hal ini berbeda dari produk cairan rokok elektronik legal yang resmi sesuai aturan.

Baca juga: BNN: Vape Tanpa Narkoba Berbahaya, Apalagi yang Ada Narkobanya

“Memang yang legal itu belum pernah ditemukan berisi narkoba,” ujar Supiyanto dalam sebuah diskusi dikutip Selasa (22/9/2026).

BNN melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi dan Direktorar Jenderal Bea dan Cukai dalam membangun komunikasi terkait penyalahgunaan vape. Keterlibatan berbagai pihak diperlukan untuk menyatukan langkah dalam menangani persoalan tersebut.

Read Entire Article
Prestasi | | | |