loading...
Jurist Tan, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim. Foto/menpan.go.id
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022. Jurist Tan yang merupakan satu dari empat tersangka belum ditahan lantaran diduga berada di luar negeri.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan Jurist berada di Australia. "Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir," kata Boyamin melalui keterangannya, Rabu (16/7/2025).
"Jurist Tan diduga pernah terlihat di kota Sydney Australia dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring," sambungnya.
Baca juga: Kembali Mangkir, Ternyata Stafsus Nadiem Makarim Lagi di Luar Negeri