Brigadir Ade Kurniawan Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Bayinya

6 hours ago 5

loading...

Anggota Direktorat Intelkam Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan (28) yang kini menjadi tersangka pembunuhan bayinya sendiri menjalani sidang perdana. Foto/Eka Setiawan

SEMARANG - Anggota Direktorat Intelkam Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan (28) yang kini menjadi tersangka pembunuhan bayinya sendiri menjalani sidang perdana. Pada sidang yang digelar di PN Semarang, Rabu (16/7/2025), terdakwa Ade tidak hadir offline, melainkan daring (online) dari Rutan Semarang, tempatnya ditahan.

Sidang perdana itu beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dijerat pasal pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Pada dakwaannya, Jaksa Saptanti menyebut terdakwa dan saksi yakni DJP (24) menjalin hubungan di luar nikah hingga DJP hamil. “Saksi meminta pertanggungjawaban terdakwa, terdakwa menolak karena tidak siap finansial dan terdakwa akan menikah dengan orang lain,” kata jaksa.

Baca juga: Anggota Intel Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Tersangka Pembunuhan Bayinya Sendiri

Mengetahui kekasihnya hamil, terdakwa Ade beberapakali meminta untuk digugurkan. Namun itu ditolak mentah-mentah oleh NJP itu. Mereka tinggal satu atap di sebuah rumah kontrakan, di situ sering cekcok.

Read Entire Article
Prestasi | | | |