Minta Presiden Tinjau Ulang SK, Pengurus PPP Ajukan Banding Administratif Kepengurusan Mardiono

2 hours ago 1

loading...

Ketua DPLN PPP di Malaysia, Muhamad Zainul Arifin mengajukan banding administratif SK Kepengurusan Mardiono dan Agus Suparmanto ke Presiden Prabowo Subianto. Foto/SindoNews

JAKARTA - Anggota sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) PPP di Malaysia, Muhamad Zainul Arifin mengajukan banding administratif Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Mardiono dan Agus Suparmanto ke Presiden Prabowo Subianto. Zainul meminta Prabowo untuk meninjau ulang SK tersebut.

Zainul menilai, penerbitan SK prematur dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, peraturan perundang-undangan, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Pasalnya, penerbitan SK tidak sejalan dengan AD/ART Partai PPP, dan ketentuan UU Partai Politik, hingga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017.

"Dengan demikian, keputusan tersebut dinilai melanggar AUPB, khususnya Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan, dan Asas Ketidakberpihakan," ujar Zainul, Senin (27/10/2025).

Baca juga: Sekjen GPK Yakin Bergabungnya Agus Suparmanto dan Gus Yasin Bawa Kejayaan PPP

Terlebih, proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai keabsahan hasil Muktamar Ke-X partai PPP masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Seharusnya pemerintah menunggu perselisihan internal partai PPP selesai dulu, hingga putusan pengadilan inkrah terlebih dahulu sebelum menetapkan perubahan kepengurusan partai PPP, ”ujar Zainul.

Zainul menilai, langkah pemerintah dalam mengesahkan perubahan kepengurusan baru berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola partai politik di Indonesia. Zainul menegaskan, pemerintah seharusnya bersikap netral dan menjunjung tinggi asas due process of law, bukan justru mempercepat pemberian legitimasi kepada salah satu pihak yang masih berstatus sengketa.

Read Entire Article
Prestasi | | | |