loading...
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengapresiasi komitmen Pemkot Mojokerto dalam menjaga keberlanjutan inovasi daerah. Foto/istimewa
MOJOKERTO - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengapresiasi komitmen Pemkot Mojokerto dalam menjaga keberlanjutan inovasi daerah. Selama lima tahun berturut-turut Kota Mojokerto berhasil mempertahankan predikat sebagai daerah yang sangat inovatif secara konsisten.
Yusharto menyampaikan hal itu saat memaparkan materi pada kegiatan Strategi Penguatan Kebijakan dan Sinergi Inovasi Daerah Kota Mojokerto di Pendopo Sabha Kridatama pada Selasa, 19 Mei 2026. Dia menjelaskan bahwa inovasi daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
UU ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan guna meningkatkan kinerja pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Baca juga: Pemkot Mojokerto Raih Tiga Penghargaan dari BKN
“Kita bekerja berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 terutama di mana pemerintah daerah melaksanakan inovasi daerah dan dilaporkan pada pemerintah pusat,” kata Yusharto.

















































