BUMN Bakal Dipangkas Jadi 200 Perusahaan, Ini Bocoran Pemerintah

3 hours ago 3

loading...

Pemerintah akan merampingkan jumlah BUMN dari sekitar 1.000 perusahaan menjadi 200. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Pemerintah berencana merampingkan jumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari sekitar 1.000 perusahaan menjadi 200. Langkah tersebut merupakan bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang saat ini sedang dibahas bersama DPR RI.

"Dari sekitar 1.000 BUMN, banyak yang tidak berjalan optimal. Harapannya, jumlah perusahaan pelat merah bisa dirampingkan menjadi sekitar 400 hingga 200 BUMN," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dikutip dari kanal YouTube TV Parlemen, Kamis (25/9).

Menurut dia perampingan dilakukan karena banyak BUMN yang tidak efektif. Prasetyo menegaskan pemerintah membuka ruang masukan dari DPR terkait optimalisasi, hilirisasi, dan industrialisasi yang berhubungan dengan peran BUMN. "Kami membuka diri agar seluruh pihak dapat memberikan masukan dalam penyempurnaan revisi undang-undang ini," ujarnya.

Baca Juga: Mensesneg: Kementerian BUMN Kemungkinan Turun Status Jadi Badan

Ia juga menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan perlunya pembenahan manajemen BUMN. Presiden menekankan pentingnya efisiensi dalam struktur organisasi perusahaan pelat merah.

Read Entire Article
Prestasi | | | |