loading...
Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menegaskan kepala daerah bisa dimakzulkan apabila terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan. Pernyataan ini merespons usulan pemakzulan Bupati Pati Sudewo yang diproses DPRD Pati. Foto: Sindonews
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menegaskan kepala daerah bisa dimakzulkan apabila terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 78- 89 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pernyataan ini sekaligus merespons usulan pemakzulan Bupati Pati Sudewo yang tengah diproses DPRD Pati. Ada tahapan pemakzulan kepala daerah.
"Tahapan pemberhentian kepala daerah dimulai dari penyelidikan yang dilakukan DPRD terhadap kebijakan kepala daerah melalui hak angket. Usulan harus dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir," ujar Khozin, Kamis (14/8/2025).
Baca juga: Kapolri Dalami Pembakaran Mobil Polisi saat Demo Bupati Pati Sudewo
Kemudian, pendapat DPRD akan diperiksa, diadili, dan diputus paling lambat 30 hari setelah permintaan diterima Mahkamah Agung (MA). Apabila MA memutus kepala daerah terbukti melanggar sumpah janji jabatan, pimpinan DPRD mengusulkan ke presiden untuk pemberhentian gubernur/wagub dan kepada menteri untuk pemberhentian bupati/wali kota.