Buru Pengemplang Pajak, DJP Sudah Kumpulkan Rp11,48 Triliun

1 week ago 19

loading...

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mengumpulkan dana Rp11,48 triliun dari para pengemplang pajak per 19 November 2025. Foto/Dok

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan berhasil mengumpulkan dana Rp11,48 triliun dari para pengemplang pajak per 19 November 2025. Jumlah ini merupakan bagian dari upaya DJP menagih tunggakan dari 200 wajib pajak (WP) dengan utang terbesar.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengklaim pencapaian ini menunjukkan progres yang signifikan, terutama lonjakan pada minggu terakhir. Baca Juga: Purbaya Fokus Benahi Pajak yang Terlihat Dulu, Baru Underground Economy

"Ada kenaikan yang cukup signifikan di minggu terakhir ini, dari minggu kemarin lalu Jumat sampai hari Rabu (19 November 2025) sebesar Rp1,3 triliun. Jadi total Rp11,48 triliun," kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (20/11/2025).

Pemerintah menargetkan dapat mengantongi total Rp50 triliun hingga Rp60 triliun dari 200 wajib pajak tersebut, dengan target khusus tahun ini dipatok sebesar Rp20 triliun. Untuk mengamankan target penerimaan, DJP akan memaksimalkan semua cara yang tersedia hingga akhir tahun ini.

Read Entire Article
Prestasi | | | |