Cara Cek Mobil dan Motor Anda Kena Tilang Elektronik atau Tidak?

18 hours ago 6

loading...

Cara Cek Mobil dan Motor Anda Kena Tilang Elektronik . FOTO/ MPI

JAKARTA - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enfironcement (ETLE) menyasar mereka yang melakukan pelanggaran secara kasat mata. Tapi, banyak pengendara yang tak tahu jika mereka terekam kamera ETLE.

BACA JUGA - Bisakah Pengendara Kena Tilang Manual dan ETLE? Polisi: Tak Ada Double Tilang

Pengecekan tilang elektronik dapat dilakukan secara mudah dan praktis lewat online. Pengendara bisa mengecek status tilangnya langsung dari ponsel dengan beberapa cara, yaitu melalui website, aplikasi, atau email.

Pemilik kendaraan bisa memantaunya kapan saja dan darimana saja demi kedisiplinan sebagai pengguna jalan. Berikut ini beberapa cara cek tilang elektronik yang bisa dilakukan secara mudah seperti dibagikan Daihatsu:

1. Cek Tilang Elektronik via Website ETLE Resmi

Kunjungi laman resmi ETLE di: https://etle-pmj.info (untuk wilayah Polda Metro Jaya) atau https://etle.go.id untuk nasional.

Masukkan data kendaraan, mulai dari nomor plat kendaraan, nomor mesin, nomor rangka, dan NIK sesuai STNK.

Klik tombol “Cek Data”. Kemudian sistem akan memproses informasi tilang. Jika ada pelanggaran yang dilakukan, maka akan ditampilkan data seperti waktu, jenis pelanggaran, jenis kendaraan, dan lokasinya.

Apabila tidak ada pelanggaran yang dilakukan maka keterangan yang muncul adalah “No Data Available”.

2. Cek Tilang Elektronik Lewat Aplikasi ETLE Mobile atau Polri Super App

Read Entire Article
Prestasi | | | |