loading...
Kuasa hukum Nany Wijaya, Billy Handiwiyanto. Foto/Lukman Hakim.
JAKARTA - Kuasa hukum Nany Wijaya, Billy Handiwiyanto menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan oleh Polda Jawa Timur (Jatim). Padahal, menurutnya, jika kliennya yang merupakan mantan Direktur Jawa Pos itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka ada kewajiban bagi penyidik untuk memberitahukan pada pihaknya sebagai terlapor.
"Biasanya kita akan dikirimi Tap TSK (tersangka) yang menjelaskan kapan penetapan itu dilakukan dan sebagainya. Tapi sampai detik ini kami belum menerima tap TSK,” katanya, Rabu (9/7/2025).
Dalam kasus ini, kata dia, Nany Wijaya dilaporkan oleh pihak Jawa Pos terkait dengan penggelapan dalam jabatan. Saat ditanya apakah Dahlan termasuk dalam pelaporan tersebut, ia menyatakan jika sesuai dengan laporan yang diterimanya, laporan itu hanya menyebutkan jika yang dilaporkan adalah Nany Wijaya dan kawan-kawan. "Untuk Pak Dahlan kami tidak tahu," tegasnya.
Baca juga: Dahlan Iskan Tersangka Pemalsuan dan Penggelapan, Ini Kata Kuasa Hukum