loading...
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menetapkan metode baru perhitungan royalti lagu bagi kafe dan restoran di Indonesia. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menetapkan metode baru perhitungan royalti lagu bagi kafe dan restoran di Indonesia, yang kini didasarkan pada jumlah kursi efektif terisi, bukan lagi jumlah lagu yang diputar. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan kewajiban pembayaran royalti sekaligus memastikan hak para pemegang hak cipta terpenuhi.
LMKN menetapkan tarif royalti sebesar Rp120.000 per kursi per tahun. Angka ini merupakan gabungan dari dua komponen utama, yakni Rp60.000 untuk royalti pencipta lagu dan Rp60.000 lainnya untuk royalti hak terkait mencakup pelaku pertunjukan serta produser karya rekaman.
Baca Juga: Tak Terima Royalti Salah Transfer, Ari Lasso Desak WAMI Diperiksa BPK dan KPK
Sistem perhitungan ini dilakukan melalui metode self-assessment, di mana pemilik kafe melaporkan rata-rata tingkat okupansi atau jumlah kursi yang benar-benar terisi selama satu tahun. Ini berarti kapasitas total kursi yang ada di sebuah kafe tidak selalu menjadi dasar penentuan biaya royalti.
Sebagai ilustrasi, jika sebuah kafe memiliki kapasitas total 100 kursi namun rata-rata hanya 15 kursi yang terisi setiap hari, maka perhitungan royalti hanya didasarkan pada 15 kursi tersebut. Dengan demikian, biaya royalti yang harus dibayarkan adalah 15 dikalikan Rp120.000 atau sebesar Rp1.800.000 per tahun.