loading...
Bai Tianhui, bankir China yang dieksekusi mati karena korupsi lebih dari Rp2,5 triliun. Foto/Weibo via South China Morning Post
BEIJING - China telah mengeksekusi mati Bai Tianhui, mantan bankir senior yang dihukum mati karena korupsi sebesar 1,1 miliar yuan atau lebih dari Rp2,5 triliun. Eksekusi berlangsung pada hari Selasa.
Ini merupakan langkah pembersihan korupsi terbaru pemerintah Presiden China Xi Jinping.
Bai, mantan manajer umum perusahaan manajemen aset China Huarong International Holdings, dieksekusi di kota Tianjin di utara.
Menurut jaksa pengadilan, Bai menyalahgunakan posisinya di perusahaan investasi lepas pantai milik negara antara tahun 2014 hingga 2018, setelah menerima suap dalam jumlah besar yang mencapai 1,1 miliar yuan.
Baca Juga: Mantan Menteri Olahraga China Dihukum Mati karena Korupsi Rp556 Miliar selama 15 Tahun
Dalam sebuah pernyataan, pengadilan mengatakan: “Jumlah suap yang diterima oleh Bai Tianhui sangat besar, keadaan kejahatannya sangat serius dan dampak sosialnya sangat parah.”














































