loading...
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI mengimbau masyarakat untuk mewaspadai kemunculan situs tiruan yang mencatut layanan Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berpotensi menjadi jebakan penipuan online dan pencurian data. Foto: Sindonews/Gem
JAKARTA - Ruang digital Indonesia kini menghadapi ancaman baru: penipuan daring yang menyaru sebagai layanan pemerintah.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI secara resmi mengeluarkan imbauan keras kepada publik menyusul maraknya situs tiruan yang menyalahgunakan identitas layanan perpajakan Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Situs palsu ini, yang dirancang menyerupai layanan resmi Coretax, memiliki potensi risiko ganda, yaitu penyalahgunaan data pribadi dan pemanfaatan informasi secara tidak semestinya oleh pihak tak bertanggung jawab.
"DJP menginformasikan adanya sejumlah situs tiruan yang menampilkan identitas mirip layanan Coretax, sehingga terlihat seperti situs resmi pemerintah," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan resminya.
Alexander Sabar menegaskan, kemunculan domain abal-abal ini adalah modus kejahatan phishing yang membidik kerentanan pengguna di tengah proses pembaruan sistem perpajakan.
Jaminan Akses Hanya di Domain Resmi
Merespons potensi jebakan data ini, Komdigi, berdasarkan informasi resmi dari DJP, mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa seluruh layanan Coretax hanya dapat diakses melalui domain resmi yang telah ditetapkan.












































