Di Sidang KIP, Bonatua Ungkap 9 Informasi dalam Salinan Ijazah Jokowi yang Ditutup

6 days ago 18

loading...

KIP menggelar sidang perdana sengketa informasi antara pemohon Bonatua Silalahi dan termohon KPU, Senin (24/11/2025). Sengketa informasi yang diperkarakan berkaitan dengan salinan ijazah Jokowi. Foto: Jonathan Simanjuntak

JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang perdana sengketa informasi antara pemohon Bonatua Silalahi dan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (24/11/2025). Sengketa informasi yang diperkarakan berkaitan dengan salinan ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Agenda sidang yakni mengecek legal standing dari pemohon dan termohon. Bonatua mengatakan, permohonan sengketa informasi ini diajukan lantaran KPU menutupi sejumlah informasi dalam salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai persyaratan calon untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) pada tahun 2014 dan 2019.

Baca juga: Memanas, Sidang Dokumen Ijazah Jokowi dan Gibran di KIP Berujung Diskors Majelis Hakim

"Adapun yang kami mau sengketakan adalah banyaknya hal-hal yang disembunyikan yang dikasih ijazah ini baik di 2014 atau 2019 tanpa disertai adanya surat uji konsekuensi," ujar Bonatua dalam sidang tersebut, Senin (24/11/2025).

Bonatua menambahkan setidaknya ada 9 informasi dalam salinan ijazah Jokowi yang ditutup. Hal ini meliputi nomor kertas ijazah; nomor ijazah; nomor induk mahasiswa; tanggal lahir; tempat lahir; tanda tangan pejabat legalisir, tanggal legalisasi; tanda tangan Rektor UGM dan tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.

"Saya juga merasa tidak puas karena ada 9 item yang disembunyikan yang menurut saya itu dokumen umum yang sudah banyak orang tahu," kata Bonatua.

Dia juga tidak puas dengan KPU yang dinilai terlambat memberikan informasi publik berkaitan dengan salinan ijazah Jokowi tahun 2014. Sebab, salinan ijazah itu baru diberikan tiga minggu setelah 2 Oktober 2025.

Read Entire Article
Prestasi | | | |