loading...
Kepala ANRI Mego Pinandito menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki arsip ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sementara, ijazah aslinya dipegang oleh Jokowi sendiri. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Mego Pinandito mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki arsip ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sementara, ijazah aslinya dipegang oleh Jokowi sendiri.
Hal itu diungkapkan Mego saat dicecar soal kearsipan ijazah capres oleh anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin saat raker di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Baca juga: Bonatua Silalahi Ungkap Alasan Butuhkan Salinan Ijazah Jokowi dari ANRI
Dia menjelaskan ANRI dalam melakukan pengarsipan harus didasari dokumen asli. Namun, dia mengaku belum menyimpan dokumen ijazah asli Jokowi.
"Kalau kita bicara arsip itu kan sesuatu yang harus autentik, yang asli sehingga kalau kita bicara ijazah saja, maka ijazah itu biasanya selalu disimpan oleh yang punya ijazah, yang pertama. Jadi kalau ditanya arsipnya di mana? Arsip pasti ada dan dimiliki yang bersangkutan," ujar Mego.
Salinan ijazah capres, termasuk Jokowi tersimpan di KPU. "Pertanyaan autentiknya tetap saja ada di yang bersangkutan. Jadi yang ada di KPU pasti mungkin salinan atau fotokopi yang sudah dilegalisir, jadi sudah bukan arsip autentik," katanya.
Pihaknya bisa mengarsipkan dokumen bila masuk klasifikasi statis atau sesuatu yang bersifat sangat memiliki nilai manfaat luar biasa. "Begitu harus disimpan, kami harus klasifikasi lagi, ini arsip berupa fotokopi yang dilegalisir dan sebagainya harus diklasifikasi lagi," ujarnya.















































