loading...
OJK menilai industri perbankan belum memiliki pemahaman yang sama, dan masih menggunakan standar verifikasi yang berbeda terkait implementasi digitalisasi dokumen pertanahan. Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai industri perbankan belum memiliki pemahaman yang sama, dan masih menggunakan standar verifikasi yang berbeda terkait implementasi digitalisasi dokumen pertanahan, termasuk Sertipikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el) dan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el). Temuan tersebut merupakan bagian dari hasil kajian OJK yang dipaparkan dalam Focus Group Discussion (FGD) nasional di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, bahwa proses digitalisasi dokumen pertanahan berpotensi mempercepat penyaluran kredit dan meningkatkan akuntabilitas. Namun pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah hambatan.
"Kajian mengidentifikasi sejumlah tantangan, antara lain belum seragamnya pemahaman perbankan terkait keabsahan hukum dan prosedur penggunaan dokumen elektronik, serta perbedaan standar verifikasi antarbank," kata Dian.
Baca Juga: Mengenal Sertifikat Tanah
Dian menilai kondisi ini membuat pelaksanaan Sertipikat-el dan HT-el belum berjalan secara seragam, baik dari sisi operasional maupun kepastian hukum. Selain itu, integrasi sistem antara perbankan dan sistem pertanahan untuk mencegah agunan ganda dinilai belum sepenuhnya terwujud.















































