loading...
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU, Amin Said Husni menegaskan Rapat Pleno yang digelar mengatasnamakan Pengurus Besar Syuriah tidak sah secara organisasi. Foto/Ist
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU, Amin Said Husni dari kubu Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menegaskan Rapat Pleno yang digelar mengatasnamakan Pengurus Besar Syuriah tidak sah secara organisasi. Alasannya karena dinilai melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) NU dan keputusan resmi Muktamar ke-34.
Menurut Amin, ada tiga alasan mendasar mengapa rapat yang disebut digelar untuk menetapkan 'Pejabat Ketua Umum PBNU' itu tidak memiliki dasar hukum organisasi.
Baca juga: Keputusan Rais Aam Minta Ketum PBNU Mundur Dinilai Tidak Lazim dan Cacat Prosedur
“Ini bukan sekadar tidak prosedural. Agenda tersebut justru menabrak keputusan tertinggi organisasi, yakni Muktamar,” ujar Amin dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Sabtu (6/12/2025).














































