loading...
MUI menyoroti masalah pajak yang berulang dan ketidakadilan dalam pengenaan PBB kepada masyarakat. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan kesiapan untuk berdiskusi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait Fatwa Pajak Berkeadilan yang baru saja ditetapkan. Fatwa tersebut menyoroti masalah pajak yang berulang dan ketidakadilan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat.
"Kita juga sudah diskusi dengan MUI sebelumnya. Jadi nanti coba kita tabayyun dengan MUI. Karena sebenarnya yang ditanyakan itu PBB-P2 perdesaan perkotaan dan pemukiman itu di daerah," ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, Senin (24/11/2025).
Baca Juga: Kejar 201 Pengemplang Pajak Jumbo, 104 WP Sudah Bayar dan Cicil
Dia menegaskan, kebijakan PBB yang menjadi sorotan utama MUI yakni PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sebenarnya sudah diserahkan kewenangan penuhnya kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Bimo menjelaskan, berdasarkan undang-undang, kewenangan penetapan kebijakan, tarif, dan dasar pengenaan PBB-P2 sudah menjadi tanggung jawab daerah.















































