loading...
Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan pelanggaran konsumen yang menjerat dr. Richard Lee ke Kejati Banten. Foto/SindoNews
JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan pelanggaran konsumen yang menjerat dr. Richard Lee ke Kejati Banten. Dengan begitu, Richard Lee hanya tinggal menunggu waktu sidang kasusnya digelar.
"Pada Kamis, 4 Juni 2026 kemarin, Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Banten menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Polda Metro Jaya dengan Tersangka Richard alias dr. Richard Lee," ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, Jumat (5/6/2026).
Menurut Jonathan, kasus Richard Lee itu kaitannya dugaan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, khasiat atau pelaku usaha untuk memproduksi dan memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi standar mutu, keselamatan, kesehatan, serta larangan memberikan informasi atau iklan yang menyesatkan yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa.
Baca juga: Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Kondisi Kesehatan Dipastikan Normal
Richard Lee merupakan Direktur CV. Athena Mandiri Group yang diduga telah memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi atau kosmetika yang tidak memiliki izin edar sah dari BPOM RI. "Adapun perbuatan tersangka tersebut untuk menambahkan dan mengubah tulisan pada kemasan produk," tuturnya.

















































