loading...
Ditjen Pemdes Kemendagri meminta kepala daerah segera melaporkan progres penyelesaian batas desa dengan melampirkan data dukung. Foto/SindoNews
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Pemdes Kemendagri) meminta kepala daerah segera melaporkan progres penyelesaian batas desa dengan melampirkan data dukung. Data itu meliputi peraturan bupati (perbub), data digital, serta berita acara kesepakatan.
Hal itu disampaikan Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Lusje Anneke Tabalujan saat sosialisasi Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa. Selain melaporkan progres, kepala daerah juga diminta melakukan dukungan akselerasi penyelesaian batas desa dengan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan tersebut. “Dengan memasukkan kegiatan dimaksud dalam RPJMD dan RKPD,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Menurut dia, penegasan batas desa memiliki urgensi. Batas desa merupakan basis perencanaan pembangunan di desa. Batas desa penting untuk mendukung tertib administrasi kependudukan, mendukung kejelasan kepemilikan aset, meminimalkan konflik batas wilayah, menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Baca juga: Kemendagri Tegaskan Pentingnya Komitmen yang Kuat Selesaikan Batas Desa
“Memastkan penerima manfaat dalam berbagai program pemerintah tepat sasaran. Dukungan batas desa terhadap SDG’s tata kelola sumber daya alam desa,” paparnya.















































