Dituduh Edit Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Berencana Gugat Polri Rp126 Triliun

2 hours ago 7

loading...

Ahli digital forensik Rismon Sianipar, mantan Menpora Roy Suryo Cs hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Jakarta sebagai tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi, Kamis (13/11/2025). Foto/Arif Julianto

JAKARTA - Ahli digital forensik, Rismon Sianipar tidak terima dengan tuduhan pihak Kepolisian yang menyebutnya telah melakukan manipulasi terhadap ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia pun berencana menggugat Polri sebesar Rp126 triliun.

“Masalah siap atau enggak, harusnya penyidik yang harus lebih siap untuk menuduh kami mengedit atau merekayasa mana yang kami rekayasa. Kalau itu tidak terbukti nanti saya berencana untuk menuntut Kepolisian sebesar Rp126 triliun, satu tahun anggaran kepolisian,” kata Rismon di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Baca juga: Roy Suryo Cs Yakin Tak Akan Ditahan, Singgung Firli Bahuri dan Silfester Matutina

Ia pun menegaskan, jangan sampai tuduhan kepada dirinya tanpa basis yang ilmiah. “Yang kami lakukan ada itu namanya ilmunya digital image processing, jangan sampai ilmu tersebut jadi ilmu terlarang, memproses citra digital atau video digital bukan berarti mereka rekayasa atau mengedit itu berbasis algoritma,” ujar dia.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Read Entire Article
Prestasi | | | |