Divonis 11 Tahun Penjara, Djuyamto: Kita Hormati Putusan Majelis Hakim

1 week ago 22

loading...

Djuyamto divonis 11 tahun penjara dalam kasus dugaan suap vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Djuyamto mengatakan menghormati putusan tersebut. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Hakim Djuyamto divonis 11 tahun penjara dalam kasus dugaan suap vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Djuyamto menghormati putusan tersebut.

"Kita hormati putusan majelis hakim ," kata Djuyamto setelah mendengarkan pembacaan surat putusan dirinya bersama dua hakim lain, yakni Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Saat disinggung adakah rasa kekecewaan atas vonis tersebut, Djuyamto tetap menyatakan menghormati putusan itu.

Baca Juga: Hakim Djuyamto Kembalikan Uang Suap Rp2 Miliar ke Kejagung

Sebelumnya, ketiga hakim itu masing-masing divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ketiganya juga diwajibkan membayar uang pengganti.

Read Entire Article
Prestasi | | | |