loading...
Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menilai vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai aneh dan janggal.Foto/SindoNews
JAKARTA - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menilai vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai aneh dan janggal.
“Yang sedikit, bukan lebih dari sedikit, yang janggal atau aneh bagi saya mejelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan,” ujarnya usai persidangan, Jumat (18/7/2025).
Tom Lembong menyebut, majelis hakim mengabaikan hampir semua fakta persidangan terutama keterangan saksi. “Saya kira UUD juga pemerintah semua ketentuan terkait sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok dan tadi saya lihat catat teliti, cermat majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang tersebut,” katanya
Baca juga: Tom Lembong: Majelis Hakim Mengesampingkan Wewenang Saya sebagai Mendag
“Dengan demikian, majelis mengabaikan hampir semua fakta persidangan terutama keterangan saksi dan ahli bahwa memang yang berwenang adalah menteri teknis bukan menko, bukan juga rakor para menteri sebagai forum koordinasi tetapi penanggung jawab wewenang untuk mengatur sektor melekat kepada menteri teknis, tidak ada UU yang menyatakan selebihnya pertanian diatur lebih lanjut melalui peraturan Menko selalu akan dibilang akan diatur Menteri Pertanian tidak undang-undang mengatakan yang akan diatur lebih lanjut oleh peraturan Menko, itu kejanggalan yang cukup besar bagi saya,” katanya.