DJP Berhentikan Sementara Pegawai Pajak KPP Jakut yang Kena OTT KPK

9 hours ago 8

loading...

DJP Kementerian Keuangan memberhentikan sementara tiga pegawainya yang terjaring OTT KPK. Foto/SindoNews

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberhentikan sementara tiga pegawainya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak.

“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli Minggu (11/1/2026).

Rosmauli mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yang terlibat. “DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” ujar dia.

Baca juga: Terjaring OTT KPK, Kepala Kantor Pajak Jakut Dwi Budi Iswahyu Punya Harta Rp4,8 Miliar

DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus berbenah dan memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan. "DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi," jelas dia.

Read Entire Article
Prestasi | | | |