loading...
DKPP saat sidang pembacaan putusan Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026, Rabu (29/7/2026). Foto/Tangkapan layar
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap dan Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi'i. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I, Parsadaan Harahap selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan putusan Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026, Rabu (29/7/2026).
"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Abdullah Sapi’i selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan," lanjut Heddy.
Baca Juga: DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Sementara itu, untuk Teradu III, Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno, DKPP memutuskan nama baiknya direhabilitasi sejak putusan dibacakan.


















































