loading...
Dokter Tifauzia Tyassuma yang akrab disapa dokter Tifa telah mengganti kuasa hukumnya, dari Ahmad Khozinudin dkk beralih ke Tim Pembela Penegak Keadilan (PPK). Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Salah satu dari delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dokter Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) telah mengganti kuasa hukumnya, dari Ahmad Khozinudin dkk beralih ke Tim Pembela Penegak Keadilan (PPK). Dokter Tifa pun menjelaskan latar belakang penggantian kuasa hukum ini.
Dalam unggahannya di media sosial X, dokter Tifa menjelaskan bahwa dirinya perlu meluruskan informasi yang beredar terkait penggantian kuasa hukumnya. Dia menepis kabar yang menyatakan dirinya mencabut kuasa hukum dan mengalihkan kepada kuasa hukum lainnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa Sudah Siap Lahir Batin
"Saya menghargai perhatian media terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Namun saya perlu meluruskan informasi yang beredar hari ini: istilah “mencabut kuasa” tidak tepat digunakan dalam konteks saya, karena kurang lebih sejak lima bulan yang lalu sdr. Ahmad Khozinudin dkk secara sepihak mencabut pendampingan mereka sebagai Kuasa Hukum saya. Dengan demikian, secara faktual dan administratif, saya bukan lagi klien dari Tim tersebut pada periode pemeriksaan saat ini," tulis dokter Tifa dalam unggahannya di akun resminya @DokterTifa, dikutip Minggu (23/11/2025).
Dokter Tifa menambahkan bahwa sejak berakhirnya pendampingan tersebut, dirinya telah sepenuhnya didampingi oleh Tim Pembela Penegak Keadilan (PPK) yang dikoordinatori oleh Abdullah Alkatiri dan Dr M Taufiq.















































