loading...
Komisi XII DPR melayangkan kritik keras terhadap Kementerian ESDM yang dinilai belum seluruhnya perusahaan swasta penggali tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya, diberikan tindakan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Komisi XII DPR melayangkan kritik keras terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dinilai belum seluruhnya perusahaan swasta penggali tambang di Raja Ampat , Papua Barat Daya, diberikan tindakan. Penindakan dilakukan hanya kepada salah satu perusahaan saja.
Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Hariyadi mengatakan,ada 3 perusahaan lainnya belum ditindak. "Yang kami lihat saat ini, hanya PT Gag Nikel yang ditindak, sementara tiga perusahaan swasta yang lebih parah tidak disentuh sama sekali,” ujarnya, Sabtu (7/6/2025).
Baca juga: Profil PT GAG Nikel, Entitas Milik Antam di Balik Riuh Tambang Nikel Raja Ampat
Tiga perusahaan yang dimaksud yakni PT ASP, PT KSM, dan PT MRP. Bambang menjelaskan, PT ASP, perusahaan asal Tiongkok terindikasi melakukan pelanggaran pidana berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup yang diterima Komisi XII DPR. Perusahaan ini disebut menyebabkan pencemaran dan merusak ekosistem laut di wilayah operasinya.
PT KSM diketahui membuka lahan sejak 2023 dan mulai menambang pada 2024. Bambang menyebut lokasi tambangnya berada sangat dekat dengan kawasan konservasi Raja Ampat, sehingga berisiko besar terhadap keanekaragaman hayati.
Adapun PT MRP baru memulai pengeboran di 10 titik, namun disebut belum memiliki izin lingkungan yang sah. Aktivitas ini tetap tergolong pelanggaran karena dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai.
Ironisnya, justru PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha BUMN PT Antam yang ditindak oleh pemerintah melalui penghentian sementara operasional.