loading...
Petugas kesehatan memeriksa tekanan darah calon haji setibanya di Asrama Haji Embarkasi Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (1/5/2025). Foto/Aldhi Chandra
JAKARTA - Komisi VIII DPR dan pemerintah menyepakati untuk mengubah batas usia jemaah yang bisa berangkat haji ke Tanah Suci dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) pembahasan RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah antara pihak pemerintah dan DPR.
Sementara, rapat pembahasan itu digelar secara tertutup. "Jadi tadinya itu disebutkan umur 13 tahun atau sudah menikah, kan gitu. Kalau misalnya 13 tahun atau sudah menikah, berarti menikah di bawah 13 tahun. Itu kan enggak boleh dalam Undang-Undang Pelindungan Anak. Kita pemerintah memberikan pandangan seperti itu, akhirnya dirubah," kata Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
Dalam rapat tertutup itu, Bambang mengatakan, pembahasan 700 daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji sempat alot. Salah satunya tentang batas usia keberangkatan haji itu.
Baca juga: Batas Usia Pendaftar Haji Diusulkan Jadi Minimal 9 Tahun