DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Perampasan Aset Rampung di 2025

6 days ago 12

loading...

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan menyatakan DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk segera menyelesaikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2025. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk segera menyelesaikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset pada tahun 2025 ini. Hal itu disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan usai memimpin rapat kerja evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, Rabu (9/9/2025).

"Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan," kata Bob ditemui seusai rapat. Kendati demikian, Bob mengatakan pihaknya akan tetap berhati-hati dan tak mau terburu-buru dalam proses pembahasannya. Menurut dia, pembahasan RUU Perampasan Aset harus tetap melibatkan partisipasi dari masyarakat.

Baca juga: Polemik UU Perampasan Aset, Pengamat: Paham Isinya, Jangan Jadi Bumerang

Sementara, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan Presiden Prabowo Subianto mendukung RUU Perampasan Aset segera dibahas di DPR. Hasil rapat telah menetapkan RUU tersebut akan menjadi usul inisiatif DPR.

Read Entire Article
Prestasi | | | |