loading...
Komisi III DPR RI menyambut haru berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP hari ini, Jumat (2/1/2026). Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku hari ini, Jumat (2/1/2026). Komisi III DPR RI pun menyambut haru pemberlakuan dua regulasi pidana itu.
"Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru kami menyambutnya dengan haru dan sukacita. Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan orde baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Jumat (2/12/2025).
Baca juga: Mensesneg: KUHAP dan KUHP Mulai Berlaku Januari 2026
Habiburokhman mengatakan, hukum Indonesia memasuki babak baru. Ia menyebut, hukum Indonesia bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan, tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan.














































