Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini

4 hours ago 7

loading...

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto/Dok Polri

JAKARTA - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) baru mulai berlaku hari ini, Jumat (2/1/2026). Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan melaksanakan aturan tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan aturan baru itu akan dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja pada Korps Bhayangkara, mulai dari satuan reserse kriminal hingga satuan lalu lintas.

"Per jam 00.01 WIB hari ini Jumat 2 Januari 2026 seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Baca Juga: Sherly Annavita Belum Melaporkan Teror yang Dialami ke Polisi, Ini Alasannya

Trunoyudo menambahkan, Badan Reserse Kriminal Polri telah menyusun format administrasi penyidikan baru terkait dengan pelanggaran hukum dan tindak pidana.

Read Entire Article
Prestasi | | | |