DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Fungsi Sosial Penyiaran

3 hours ago 6

loading...

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar Sekolah P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) Angkatan LIV di Kantor KPI Pusat, Jakarta, Rabu (12/11/2025). Foto/Ist

JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar Sekolah P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) Angkatan LIV di Kantor KPI Pusat, Jakarta, Rabu (12/11/2025). Dalam acara bertajuk Mewujudkan Siaran yang Melindungi Publik itu disampaikan pentingnya penguatan regulasi dan fungsi sosial dalam penyiaran.

Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini dalam keynote speechnya menyampaikan penguatan fungsi sosial dalam penyiaran selaras dengan amanah dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Kendati demikian, kata dia, regulasi lama ini perlu direvisi yang ditargetkan rampung pada 2026.

Baca juga: KPI: Perlindungan Publik Jadi Tujuan Utama Regulasi Penyiaran

“DPR bersama Pemerintah saat ini sedang dalam proses pembahasan Revisi UU Penyiaran. Salah satu semangat utamanya adalah menutup kesenjangan regulasi agar konten pada platform OTT maupun UGC tunduk pada pedoman yang sejalan dengan roh P3SPS yakni proporsional, terukur, dan tidak mematikan inovasi. Prinsipnya sederhana, satu publik, satu standar perlindungan,” katanya.

Menurut Amelia, terjadinya perubahan lanskap media yang cepat membuat batas antara siaran linear dan konten daring semakin tipis dengan tantangan yang semakin berlapis.

Ia juga mecontohkan negara yang sudah menerapkan pengaturan terkait penyiaran melalui media digital, antara lain Uni Eropa dengan Audiovisual Media Service Directive (AVMSD) dan Digital Service Act (DSA), Inggris Raya dengan Online Safety Act, Kanada dengan Online Streaming Act, serta Australia dengan eSafety (Safety by Design).

Read Entire Article
Prestasi | | | |