DPR Dorong Presiden Terbitkan Perppu usai MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN Dibatalkan

1 week ago 21

loading...

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mendorong Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perppu guna menyikapi putusan MK terkait HGU di Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mendorong Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Awalnya di dalam UU IKN diatur HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun lalu dapat diperpanjang 95 tahun sehingga totalnya mencapai 190 tahun. Ketentuan itu dibatalkan MK melalui putusan nomor 185/2024 karena dinilai melanggar UUD 1945.

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Soal Hak Atas Tanah Dalam UU IKN, Kini Tak Sampai 190 Tahun

"Menurut saya bisa dilakukan melalui Perppu dulu. Dengan Perppu tidak harus melakukan perubahan UU hanya pasal tertentu yang di-Perppu-kan," ujar Dede Yusuf, Jumat (21/11/2025).

Legislator Demokrat itu memandang bahwa merevisi UU IKN tentu akan membutuhkan waktu yang lama dan prosesnya panjang. Karena itu, dia mendorong presiden menerbitkan Perppu IKN.

Read Entire Article
Prestasi | | | |