loading...
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto (tengah) dalam diskusi SindoNews Sharing Session di iNews Tower, Jakarta, Kamis (18/9). FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, mengungkapkan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) telah memasuki tahap akhir. Namun, masih menunggu persetujuan pemerintah untuk segera disahkan.
Sugeng menjelaskan, naskah revisi UU Migas sejatinya sudah rampung. Melalui revisi ini, DPR mendorong pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) permanen sebagai pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (SKK Migas) yang selama ini bersifat sementara. BUK nantinya akan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
"Naskah akademik sudah selesai. Tinggal diputuskan, apakah membentuk Badan Usaha Khusus, mempertahankan SKK Migas Plus, atau kembali ke Pertamina," kata Sugeng dalam diskusi SindoNews Sharing Session di iNews Tower, Jakarta, Kamis (18/9).
Baca Juga: PHE Siapkan Metode EOR Genjot Produksi Minyak di Lapangan Tua
Menurutnya, revisi UU Migas sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan investasi, sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional. Sejumlah poin utama yang diusulkan meliputi pengaturan BUK, pembentukan petroleum fund, serta penyesuaian terms and conditions guna menarik minat investor internasional.