loading...
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono merespons beredarnya draf Perpres tentang Tugas TNI dalam mengatasi terorisme. Dia mengingatkan TNI harus menjadi pelengkap, bukan pengganti APH. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono merespons beredarnya draf Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam mengatasi terorisme. Dia mengingatkan TNI harus menjadi pelengkap, bukan pengganti APH.
Komisi I DPR mendukung penguatan kapasitas negara dalam menghadapi ancaman terorisme sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Namun, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat.
Baca juga: Hendardi Nilai Perpres TNI Atasi Teroris Pintu Masuk Supremasi Militer
“Dalam kerangka tersebut, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum serta dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan,” ujar Dave, Sabtu (10/1/2026).
Menurut dia, regulasi yang disusun bisa memperkuat sistem keamanan nasional. "Sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi," ucapnya.
Meski demikian, Perpres terkait wacana keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme belum dapat dijadikan dasar pembahasan. Pasalnya, hal itu masih berbentuk draf dan belum diterima Surpres secara resmi oleh DPR.
Komisi I DPR akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas secara mendalam. Setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil.















































