loading...
KPK menyita uang tunai dan valuta asing dalam rangkaian OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Foto: Nur Khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh berhenti di lapisan paling bawah pada kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Kabupaten Bogor. KPK harus menelusuri alur perintah, siapa pihak yang menginisiasi hingga menikmati hasil praktik uang haram tersebut.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak yang berada di lapisan paling bawah," ujar mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha dikutip Minggu (20/9/2026).
Baca juga: KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN
KPK harus melakukan penyisiran seluruh aset para tersangka yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. "Semangat memiskinkan koruptor harus benar-benar direalisasikan dan tidak berhenti sebagai slogan semata," katanya.
Menurut dia, praktik korupsi pengurusan HGB dapat mengganggu iklim investasi Tanah Air. "Praktik korupsi tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga meningkatkan biaya ekonomi dan dapat mengganggu iklim investasi," ujarnya.









:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9349703/original/044372400_1789540755-IMG_2697.jpeg)







































