loading...
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Yudha Novanza Utama. Foto/Istimewa
JAKARTA - Langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyurati 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum melakukan pendaftaran resmi di Indonesia mendapat dukungan penuh dari anggota Komisi I DPR RI Yudha Novanza Utama. Yudha menegaskan, tindakan Komdigi merupakan langkah strategis untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
Menurut Yudha, kewajiban pendaftaran PSE sebagaimana diatur dalam Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 bukan sekadar urusan administratif, tetapi fondasi penting untuk memastikan setiap platform digital—baik dari dalam negeri maupun luar negeri—menghormati dan menaati regulasi nasional.
"Penertiban ini merupakan bagian dari upaya memastikan ruang digital Indonesia tetap aman, tertib, dan berdaulat. Pemerintah tidak boleh membiarkan platform digital beroperasi tanpa kepatuhan terhadap hukum nasional, terutama terkait pengelolaan data dan perlindungan konsumen," ujar Yudha dalam keterangan resmi, Jumat (21/11/2025).
Baca Juga: Pemblokiran PSE dan Kedaulatan Digital Indonesia
Komdigi sebelumnya mengumumkan telah mengirimkan pemberitahuan kepada 25 PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban registrasi. Daftar itu mencakup sejumlah platform global seperti OpenAI, Cloudflare, Dropbox, Duolingo, Shutterstock, Wikimedia, hingga jaringan perhotelan besar, serta beberapa platform lokal.















































