loading...
KPK buka suara perihal vonis 4,5 tahun penjara eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi (IP). Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal vonis 4,5 tahun penjara eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi (IP). KPK menilai putusan tersebut mengungkap bahwa IP melakukan pengkondisian proses penilaian kapal yang akan diakuisisi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya mengapresiasi dan menyambut positif atas putusan tersebut. "Dalam perkara ini terungkap bahwa IP melakukan pengkondisian terhadap proses penilaian kapal yang akan diakuisisi," kata Budi, Jumat (21/11/2025).
"Tindakan tersebut menyebabkan keputusan korporasi yang diambil tidak sepenuhnya berada dalam koridor profesional dan objektif sebagaimana dituntut dalam prinsip Business Judgment Rules (BJR)," sambungnya.
Baca juga: Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Budi menjelaskan, dalam konteks tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penyimpangan ini pada akhirnya meningkatkan risiko kerugian keuangan negara.















































