loading...
3 terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kacab Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta. Foto: Danandaya Arya Putra
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak eksepsi tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Kacab Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (MIP). Para terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir (terdakwa I); Kopda Feri Herianto (terdakwa II); dan Serka Frengky Yaru (terdakwa III).
"Menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto ketika membacakan putusan sela di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Dengan dibacakan putusan sela tersebut, maka persidangan selanjutnya beragendakan mendengarkan keterangan saksi. “Menyatakan bahwa Pengadilan Militer II-08 Jakarta berwenang mengadili perkara para terdakwa dan pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata Fredy.
Sekadar informasi, penasehat hukum terdakwa dalam eksepsinya menyampaikan bahwa dakwaan Oditur Militer dianggap tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Mereka juga mempersoalkan perbedaan peran serta kontribusi para terdakwa sehingga dinilai lebih tepat dilakukan pemisahan berkas perkara (splitsing).
Lalu, penasihat hukum terdakwa juga menyoroti proses penetapan tersangka terdakwa III yang dianggap tidak memiliki kecukupan alat bukti.

















































