Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta Kasus Narkoba

3 months ago 34

loading...

Penyanyi Fariz RM resmi dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/Ravie Mulia Wardani

JAKARTA - Penyanyi Fariz RM resmi dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). Ini menjadi kasus keempat yang menjerat pelantun lagu Sakura tersebut terkait kepemilikan dan penggunaan narkotika golongan satu

Fariz RM dinyatakan bersalah atas dugaan kepemilikan serta penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman. Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Jaksa Indah Puspitarani menjelaskan bahwa tuntutan tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor. Salah satu hal yang memberatkan adalah status Fariz yang pernah dihukum dalam kasus serupa. Selain itu, perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

"Hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa sudah pernah dihukum," kata Indah.

"Hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dalam proses persidangan," tambahnya.

Baca Juga: Dibawakan Buah dan Roti, Fariz RM Ditemani Istri Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba

Rincian Tuntutan

Read Entire Article
Prestasi | | | |